Senin, 24 Februari 2014

SUKSESKAN PEMILU 2014 DENGAN CARA CERDAS


Pengantar

Karena kandungan isinya dinilai sangat baik dan dapat mendidik warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dengan benar, rasanya perlu mengutip dan menerbitkan kembali sebuah naskah yang berjudul “SUKSESKAN PEMILU 2014 DENGAN CARA CERDAS” yang ditulis oleh Sdr. Soehendro, Pemerhati Masalah Politik, yang telah dimuat di TRIBUNNEWS.COM JAKARTA.
Semoga warga masyarakat di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara dapat semakin cerdas menggunakan hak pilihnya setelah membaca naskah tersebut.
Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah ikut mensukseskan Pemilu 2014 dengan Cara Cerdas…


Ditulis Oleh: Suhendro, Pemerhati Masalah Politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara pemilu bukan satu-satunya kunci sukses pemilu menuju kehidupan demokrasi yang lebih baik. Ormas adalah salah satu elemen yang meskipun tidak bertugas mengelola pemilu tetapi menjadi penyangga dan penentu proses pemilu.

Melalui pengawasan Ormas terhadap penyelenggara maupun peserta pemilu diharapkan pemilu dapat berjalan dengan demokratis dan memenuhi asas pemilu baik secara administratif maupun substantif.
Persoalan terkait makin menurunnya partisipasi masyarakat menjadi isu yang serius untuk dicari solusinya, karena saat ini masyarakat kecewa dan makin tidak percaya dengan parpol dan kinerja wakil rakyat yang terpilih.

Peran Ormas secara partisipatif akan dapat mendinamisasi partisipasi politik anggotanya serta masyarakat secara umum. Pemilu 2014 merupakan amanat konstitusi atau UU, jadi harus dilaksanakan. Meskipun korupsi dan bencana alam yang hampir setiap hari terjadi di Indonesia, pemilu harus tetap dilaksanakan sesuai dengan UU.
Tidak ada dasar hukum yang jelas, untuk menunda atau meniadakan pemilu 2014 hanya karena banyaknya korupsi dan bencana alam. Terkait dengan Relawan Demokrasi (Relasi) adalah masalah Juknis karena Juknis sudah keluar dari KPU pusat sehingga dalam sosialisasinya harus satu bahasa kepada masyarakat.

Kemudian program-program yang harus dikejarkan untuk sosialisasi. Sementara terkait dengan dana kampanye harus ada bimbingan teknis bagi KPU kabupaten/kota kemudian dilanjutkan oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan bimbingan teknis kepada pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.
Kriteria yang ditetapkan oleh KPU Pusat terkait perekrutan personil Lembaga Pemantau Pemilu sulit didapatkan karena syaratnya harus berlatarbelakang LSM, Ormas ataupun OKP yang legalitas kepengurusannya ada di tingkat pusat maupun daerah.

Keterbatasan SDM di daerah berpotensi terhambatnya pelaksanaan perekrutan personil Lembaga Pemantau Pemilu. Namun demikian, perlu pembinaan bagi elemen masyarakat agar memiliki wawasan kebangsaan dan memupuk rasa jiwa Nasionalisme. Masalah validasi formulir, dimana nama-nama yang ada disurat suara harus sama dengan nama-nama yang ada di formulir, agar tidak terjadi kesalahan nantinya.
Peningkatan jumlah DPK secara drastis menjelang Pemilu dikhawatirkan merupakan indikasi rencana pengerahan massa oleh pihak tertentu untuk memenangkan calon tertentu. Penetapan DPK perlu tetap dipantau agar dapat diketahui apakah nama-nama warga yang ditetapkan dalam DPK nanti adalah nama-nama baru atau memang warga yang telah memiliki NIK resmi tetapi belum terdaftar dalam DPT.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol maupun Caleg akan selalu ada, sehingga diperlukan kerja keras oleh Panwaslu maupun Bawaslu serta instansi terkait untuk meminimalisir gangguan agenda Pemilu 2014.
Bagi Parpol/Caleg yang maju dalam Pileg 9 April 2014 diharapkan bisa memberikan edukasi politik yang baik dan santun kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan bagaimana ketertiban Caleg/Parpol dalam menaati semua aturan Pemilu, sebab fakta yang terjadi di lapangan, sudah ada bukti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan parpol/caleg, yang bisa membuat masyarakat semakin antipati terhadap Pemilu 2014.

Menjelang pelaksanaan Pileg 2014, saat ini Caleg melakukan Kampanye terbatas dalam upaya meraih simpati masyarakat pemilih. Selain berdialog dengan masyarakat disinyalir banyak Caleg ataupun Parpol yang melakukan praktek memberi barang, untuk itu masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam demokrasi yang dikotori dengan hadirnya “money politic”.

Siapapun Caleg atau Parpol yang memberi dalam bentuk uang maupun barang yang disertai dengan pesan agar memilihnya, hendaknya dapat ditolak dan dilaporkan kepada pengawas dan penyelenggara Pemilu. Politik uang atau money politic yang diartikan sebagian caleg dengan memberikan uang kepada masyarakat agar dipilih, yang saat ini sering ditanggapi berbagai pihak dengan slogan “ambil uangnya tapi jangan pilih orangnya”, lebih baik keduanya ditolak.

Demokrasi pada 2014 adalah pemuda atau masyarakat yang melahirkan pemimpin itu sendiri bukan pemimpin yang ingin dipilih. Jadi tidak ada keuntungan sesaat. Siapapun yang melakukan pendekatan (konsolidasi) dengan menggunakan money politik pada saat Pemilu 2014 berjalan, dinilai mencederai etika politik dan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi yang dibangun di NKRI.

Marilah kita hindari gesekan-gesekan politik yang mampu mengganggu kondusifitas Pemilu Legislatif 2014 rentan terjadi. Terlebih apabila parpol atau calon legislatif melakukan black campaign atau kampanye hitam, yakni menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan suara pendukung terbanyak.

Ingat, jika politik dikendalikan uang yang berujung pada kekuasaan maka akan muncul keprihatinan kita bahwa negara ini lama-lama akan semakin terjerumus pada permainan yang jauh dari kaitan negara tidak mandiri terhadap kekuatan-kekuatan modal di dalam negeri maupun di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar