Senin, 24 Februari 2014

13 INSTRUKSI PRESIDEN DALAM RAKORNAS PEMILU 2014

Berikut ini adalah video 13 Instruksi Presiden dalam Rakornas Pemilu 2014, silakan disimak dengan teliti.


13 Instruksi Presiden dalam Rakornas Pemilu 2014.

1.     Mari sungguh kita sukseskan Pemilu 2014 ini.  Kita bisa menyelenggarakan dua kali Pemilu termasuk pemilihan Presiden secara langsung yaitu Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 dengan sukses.  Dunia mengakui dan memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan Pemilu yang dinilai damai, fair dan demokratis.  Mari kita ukir sejarah baru, sehingga Pemilu tahun 2014 inipun juga sukses.

2.     Mari kita ambil pengalaman dan pelajaran dari pelaksanaan Pemilu tahun 2004 dan Pemilu tahun 2009.  Yang sudah baik, mari kita jaga dan pertahankan.  Yang belum baik, mari kita perbaiki dan sempurnakan.  Kasus-kasus penyimpangan dan pelanggaran yang pernah terjadi dalam dua kali Pemilu yang lalu, mari kita niatkan dan usahakan tidak terjadi lagi.

3.     Mari kita pedomani danlaksanakan semua ketentuan dan aturan tentang Pemilu, mulai dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang terkait lainnya, ataupun aturan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu.

4.     Mari sungguh kita pahami kewenangan, kewajiban, tanggung-jawab dan tugas kita masing-masing. Apakah itu Penyelenggara Pemilu, Pemerintah termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Partai-Partai Politik, Penegak Hukum, Aparat Keamanan utamanya jajaran Polri dan TNI yang juga mengemban tugas untuk membantu Polri, dan tentu masyarakat luas.  Sosialisasikan dan jelaskan kepada rakyat, tentang siapa bertanggung jawab apa, siapa bertugas untuk apa, agar jika aduan dan usulan dari masyarakat, mereka tidak salah alamat.  Sering terjadi setiap aduan, protes atau rekomendasi dialamatkan kepada Presiden, padahal bukan kewenangan Presiden, bukan tugas dan tanggung jawab Presiden menurut Undang-Undang Pemilu yang telah ditetapkan.

5.     Mari kita cegah, dampyadagan berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran Pemilu, termasuk berbagai bentuk intimidasi dan paksaan dari siapapun terhadap siapapun.  Para Pengawas dan para Pebegak Hukum harap aktif, untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran itu.  Dalam hal terjadi penyimpangan dan pelanggaran, sangsi mesti diberikan secara tegas dan adil.

6.     Mari kita cegah terjadinya kekerasan dan benturan diantara massa kontestan Pemilu.  Dalam Pemilu Tahun 2004 dan 2009, hal itu relatif tidak terjadi, karenanya kita sungguh berterimakasih kepada rakyat.  Masyarakat kita semakin matang dan semakin patuh pada aturan Pemilu yang berlaku.  Dalam kaitan ini saya mengajak dan berharap, para Pimpinan Partai Politik dan Elit Politik untuk menjaga kedamaian, keamanan dan ketertiban kampanye Pemilu.  Mari kita cegah pula, pernyataan dan tindakan yang bersifat provokatif dan agitatif, yang bisa menyulut emosi dan kemarahan elemen-elemen dalam masyarakat kita.

7.     Mari kita jaga akuntabilitas dan transparansi pada tingkat Penyelenggara Pemilu, Partai-Partai Politik peserta Pemilu, jajaran Pemerintah termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta jajaran Penegak Hukum dan Aparat Keamanan.  Dalam setiap pelaksanaan Pemilu, suhu politik pasti meningkat, dan ini salah satu hokum politik yang berlaku di Negara manapun.  Cegah dan tiadakan hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan dan tuduhan yang tidak perlu, apalagi fitnah.  Saudara, amat sering Pemerintah dituduh curang, sementara Pemerintah sendiri mewakili atau terdiri dari berbagai Partai Politik, baik di tingkat Kabinet maupun di tingkat Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakil-wakilnya, mereka semua berasal dari Parta-Partai Politik yang berbeda sehingga system yang berlaku sekarang ini sulit untuk kecurangan itu terjadi.  Kalau ada yang berniat curang, tidak mudah pula untuk melakukan kecurangan itu.  Lain halnya, jika Pemerintah baik Pusat maupun Daerah terdiri dari satu partai atau satu kekuatan politik seperti era dulu dan secara politik semua dalam satu barisan dengan Presiden, barangkali kecurigaan itu ada.

8.     Jika ada protes dan aduan lakukanlah secara tertib dan damai sesuai dengan aturan, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh Undang-Undang.  Mari kita cegah tindakan kekerasan apalagi yang distruktif dan anarkistis, seperti pembakaran, perusakan bangunan dan benturan fisik antar komponen masyarakat.  Jangan coreng dan kotori demokrasi kita yang alkhamdulillah kini makin matang.  Jika dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 kita bisa, dalam Pemilu 2014 inipun kita harus bisa. 

9.     Kepada Pers dan media massa, saya berharap agar melakukan siaran dan pemberitaan yang akurat dan konstruktif.  Saya yakin, Pers juga memiliki semangat untuk menyukseskan pemilu 2014 ini sebagaimana yang dulu dilakukan.  Sungguhpun demikian, rakyat ingin, kita semua ingin, siaran dan pemberitaan pers disamping faktual dan akurat juga fair dan berimbang.  Hakekatnya, media massa milik publik dan untuk kepentingan publik dan bukan hanya milik dan untuk kepentingan kalangan-kalangan tertentu saja.  Pers amat berperan untuk mewujudkan pemilu yang damai, tertib adil dan demokratis.

10. Khusus untuk jajaran Pemerintah, baik pada tingkat Menteri, maupun pada tingkat Gubernur, Bupati dan Wali Kota termasuk wakil-wakilnya, tetaplah mengutamakan tugas-tugas di Pemerintahan.  Tugas-tugas politik dimasa Pemilu tentu dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengabaikan dan melalaikan tugas pokoknya sebagai pejabat pemerintahan.  Pelaksanaan kampanye bagi Pejabat Pemerintah tentu yang dibenarkan oleh Undang-Undang harap mengikuti aturan yang berlaku.  Cegah terjadinya Conflict of Interest, benturan kepentingan yang merugikan Negara dan Rakyat.

11. Jaga netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu.  Dalam Pemilu yang lalu, TNI dan Polri bisa netral saya harap Pemilu tahun ini juga bisa diwujudkan.  Era TNI dan Polri berpolitik praktis dan berpolitik kekuasaan sudah usai.  Mari kita jaga, hasil reformasi yang telah dilakukan dimasa lalu.

12. Jajaran Pemerintah baik Pusat maupun Daerah saya instruksikan untuk membantu para Penyelenggara Pemilu, memberikan bantuan untuk pengadaan logistic Pemilu, dan berbagai macam bantuan sesuai dengan Undang-Undang, dan sesuai pula dengan permintaan Penyelenggara Pemilu.

13. Gunakan Anggaran dengan sebaik-baiknya, anggaran yang dikeluarkan Negara besar, pastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan jaga akuntabilitas serta pertanggung-jawaban yang benar.

Demikian ke-13 Instruksi Presiden dalam RAKORNAS Pemilu 2014 yang dapat saya haturkan dalam bentuk VIDEO plus NASKAH/TULISAN, semoga ada manfaatnya.

Khusus kepada warga masyarakat di Kabupaten Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara, ijinkanlah saya memperkenalkan diri, saya Dra.Hj. Siti Alfiah Anggriani, MM, Caleg DPRD Prov Jateng Dapil 7 dengan nomor urut 3 dari Partai PPP. Identitas dan kemampuan saya dapat diukur dari apa yang telah saya paparkan di Blog ini, serta di Youtube.  Bila ingin komunikasi lebih detail silakan hubungi email sitialfiahanggriani9@gmail.com

Mari kita sukseskan Pemilu 2014, dengan mengkhususkan SURAT SUARA WARNA BIRU untuk DPRD Provinsi, tidak lupa mencoblos CALEG Nomor Urut 3 dari Partai Persatuan Pembangunan (Nomor 9 bergambar KA'BAH), atas nama Dra Hj Siti Alfiah Anggriani, MM.
Terimakasih atas doa restu dan dukungan suaranya dalam Pemilu 2014…


Tidak ada komentar:

Posting Komentar