Minggu, 09 Maret 2014

KAMPANYE MUBENG DESA

Berikut ini adalah video kampanye mubeng desa yang hanya berdurasi satu setengah menit, silakan disimak dengan seksama, khusunya bagi saudara-saudari yang tinggal di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.



Bila Anda suka dan ingin memiliki video tersebut dalam format ".3gp" yang dapat diputar di HP Anda, silakan kirim email ke sitialfiahanggriani9@gmail.com dengan menyebutkan nama, alamat dan nomor hp, untuk dikirim video kampanye mubeng desa ini ke nomor hp Anda...


Semoga cuplikan Undang-Undang Pemilu 2012 diatas dapat menjadi bahan renungan bersama, dan marilah kita sama-sama berlatih dan berusaha untuk melaksanakan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga Pemilu Legislatif dapat berjalan dengan bersih dan sukses sesuai harapan seluruh Rakyat dan Bangsa Indonesia.

Sudah tiba saatnya, rakyat harus semakin cerdas dan semakin teliti dalam memilih wakilnya yang duduk di Legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun angota DPD. Pilihlah wakil rakyat yang berkualitas, yaitu para Caleg yang dipandang rajin bekerja, anti korupsi dan anti kekerasan… dan semua ini sebenarnya merupakan kriteria dan ciri-ciri dari orang yang bertaqwa kepada Alloh SWT.

Janganlah faktor kekayaan dan pendidikan tinggi dijadikan pertimbangan utama, karena pada realita kehidupan yang nyata, setiap orang sudah dapat menyimpulkan sendiri:

Yang kaya dan berpendidikan tinggi itu ada yang rajin bekerja, anti korupsi dan anti kekerasan… tetapi ada pula yang malas bekerja, suka korupsi dan suka kekerasan.
Yang miskin harta dan berpendidikan pas-pasan itu juga ada yang rajin bekerja, anti korupsi dan anti kekerasan… tetapi ada pula yang malas bekerja, suka korupsi dan suka kekerasan.
Kesimpulannya adalah, antara yang kaya dan miskin, atau antara yang berpendidikan tinggi dan pendidikan pas-pasan…  semuanya adalah sama saja, karena itu janganlah dijadikan sebagai dasar pertimbangan yang utama dalam menilai kualitas pribadi seseorang…

Nah, sekiranya Panjenengan sepaham dan sependapat dengan pandangan saya, sepantasnya Panjenengan berkenan memberikan dukungan suara kepada saya Dra. Hj. Siti Alfiah Anggriani, MM, Caleg Tingkat Provinsi Jateng dalam pemilu Legislatif mendatang, khususnya untuk Dapil 7 Kabupaten Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara.  Saya adalah Caleg dengan Nomor Urut 3 dari Partai Persatuan Pembangunan.
Terimakasih atas tanggapan positif dan dukungan suaranya…

Kamis, 27 Februari 2014

Coblosan Sah TidakSah Pemilu Legislatif 2014


Assalamu’alaikum wr.wb,



Pada saat Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014, setiap pemilih yang hadir ke TPS akan mendapat 4 lembar Surat Suara, masing-masing berwarna hijau, biru, kuning dan merah.
Surat Suara warna hijau untuk DPRD tingkat Kabupaten, Surat Suara warna biru untuk DPRD tingkat Provinsi, Surat Suara warna kuning untuk DPR RI di tingkat Pusat, dan Surat Suara warna merah untuk DPD.

Bila digelar, Surat Suara berisi kolom-kolom Partai peserta Pemilu, dan pada masing-masing kolom Partai terdapat kolom nomer urut partai, tanda gambar partai dan nama partai. Dibawahnya terdapat kolom nomer urut Caleg dan nama Caleg berikut titelnya bila ada, tetapi tidak terdapat gambar foto dari Caleg yang bersangkutan.  Sekali lagi, tidak ada foto Caleg dalam Surat Suara Pemilu Legislatif 2014.


Supaya para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan melakukan coblosan yang sah, berikut akan disampaikan patokan dan pedomannya, baik untuk coblosan yang sah maupun coblosan yang tidak sah.





Hasil coblosan dinyatakan SAH bilamana:
  1. Mencoblos didalam kolom nomer urut Partai - SAH
  2. Mencoblos didalam kolom tanda gambar Partai - SAH
  3. Mencoblos didalam kolom nama Partai - SAH
  4. Mencoblos didalam kolom nomor urut Caleg - SAH
  5.  Mencoblos didalam kolom nama Caleg - SAH
  6. Mencoblos dua kali untuk dua nama Caleg berbeda pada satu Partai yang sama - SAH
  7. Mencoblos dua kali untuk tanda gambar Partai dan nama Caleg, pada satu Partai yang sama - SAH
Hasil coblosan dinyatakan TIDAK SAH bilamana:
1.       Mencoblos dua kali pada dua kolom Partai yang berbeda dalam satu Surat Suara – TIDAK SAH
2.       Mencoblos diluar area kolom Partai yang manapun – TIDAK SAH



Oleh sebab itu, ketika akan mencoblos Pemilu, Rakyat perlu memprediksi, Caleg mana yang layak menjadi wakil Rakyat dan dipandang mampu bekerja, anti korupsi dan anti kekerasan.

Supaya rakyat dapat mengenal kepribadian para Caleg, maka Caleg perlu memperkenalkan diri kepada Rakyat, melalui media komunikasi sosial antara lain menghadiri pertemuan warga masyarakat, mengadakan interaksi dengan Rakyat melalui media cetak seperti koran, majalah maupun selebaran lain, juga melalui media elektronik seprti radio dan televisi, serta menggunakan jaringan internet, baik melalui facebook, twitter, blog, youtube dan lainnya.  

Selama dalam pemilu rakyat masih memilih wakilnya berdasarkan uang dan hadiah yang diterimanya, sungguh sangat disayangkan, warga negara berprestasi yang mestinya mampu memajukan Rakyat, Bangsa dan Negara, justru tidak bisa mendapat kesempatan menjadi wakil rakyat, karena tidak memiliki dana yang cukup untuk dibagi-bagikan kepada rakyat pemilih yang sangat banyak jumlahnya.
Bila kondisi demikian dibiarkan berlangsung terus menerus, dikhawatirkan pada gilirannya nanti, akan sampai pada suatu jaman yang disebut Era Keprihatinan Nasional, sebuah jaman yang membahayakan Rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia tercinta…

Kalau benar cinta Bangsa dan Negara, mari kita hentikan setiap kegiatan dan tindakan yang nantinya dapat membahayakan Bangsa dan Negara kita sendiri. Stop-stop dan stop… gaya pesona pemilu masa lalu…, mari kita beralih ke gaya pesona pemilu masa depan. Detik-detik menjelang pencoblosan, kita harus berkonsentrasi, memprediksi Caleg mana yang dinilai bisa bekerja, anti korupsi dan anti kekerasan.  Dengan hidmad dan cerdas, pencoblosan pemilu dilaksanakan atas pertimbangan demi kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara saja, harus berani dan harus bisa menyingkirkan faktor pertimbangan lainnya.  Se-usai melaksanakan pencoblosan pemilu, silakan diingat kembali para Caleg yang pernah memberi uang dan hadiah lainnya.

Disadari, gaya pesona pemilu masa depan ini akan mendapat tanggapan, baik dari yang pro maupun dari yang kontra. Bagi yang pro menilai sebuah langkah positif yang sangat mulia, karena dapat menggagalkan tindakan yang nantinya dapat membahayakan Rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia.  Dan bagi yang kontra tentu boleh berkomentar lain, silakan tulis komentar tersebut di Blog ini, pastinya apapun komentar yang masuk semua akan ditanggapi secara positif dan edukatif.

Khusus kepada warga masyarakat Jawa Tengah Dapil 7, Kabupaten Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara, yang berkenan mendukung Surat Suara warna biru untuk DPRD Provinsi Jateng, dengan mencoblos nomor urut 3 dari Partai Persatuan Pembangunan, atas nama keluarga Caleg Dra Hj Siti Alfiah Anggriani, MM mengucapkan banyak terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb,


Senin, 24 Februari 2014

SUKSESKAN PEMILU 2014 DENGAN CARA CERDAS


Pengantar

Karena kandungan isinya dinilai sangat baik dan dapat mendidik warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dengan benar, rasanya perlu mengutip dan menerbitkan kembali sebuah naskah yang berjudul “SUKSESKAN PEMILU 2014 DENGAN CARA CERDAS” yang ditulis oleh Sdr. Soehendro, Pemerhati Masalah Politik, yang telah dimuat di TRIBUNNEWS.COM JAKARTA.
Semoga warga masyarakat di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara dapat semakin cerdas menggunakan hak pilihnya setelah membaca naskah tersebut.
Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah ikut mensukseskan Pemilu 2014 dengan Cara Cerdas…


Ditulis Oleh: Suhendro, Pemerhati Masalah Politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara pemilu bukan satu-satunya kunci sukses pemilu menuju kehidupan demokrasi yang lebih baik. Ormas adalah salah satu elemen yang meskipun tidak bertugas mengelola pemilu tetapi menjadi penyangga dan penentu proses pemilu.

Melalui pengawasan Ormas terhadap penyelenggara maupun peserta pemilu diharapkan pemilu dapat berjalan dengan demokratis dan memenuhi asas pemilu baik secara administratif maupun substantif.
Persoalan terkait makin menurunnya partisipasi masyarakat menjadi isu yang serius untuk dicari solusinya, karena saat ini masyarakat kecewa dan makin tidak percaya dengan parpol dan kinerja wakil rakyat yang terpilih.

Peran Ormas secara partisipatif akan dapat mendinamisasi partisipasi politik anggotanya serta masyarakat secara umum. Pemilu 2014 merupakan amanat konstitusi atau UU, jadi harus dilaksanakan. Meskipun korupsi dan bencana alam yang hampir setiap hari terjadi di Indonesia, pemilu harus tetap dilaksanakan sesuai dengan UU.
Tidak ada dasar hukum yang jelas, untuk menunda atau meniadakan pemilu 2014 hanya karena banyaknya korupsi dan bencana alam. Terkait dengan Relawan Demokrasi (Relasi) adalah masalah Juknis karena Juknis sudah keluar dari KPU pusat sehingga dalam sosialisasinya harus satu bahasa kepada masyarakat.

Kemudian program-program yang harus dikejarkan untuk sosialisasi. Sementara terkait dengan dana kampanye harus ada bimbingan teknis bagi KPU kabupaten/kota kemudian dilanjutkan oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan bimbingan teknis kepada pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.
Kriteria yang ditetapkan oleh KPU Pusat terkait perekrutan personil Lembaga Pemantau Pemilu sulit didapatkan karena syaratnya harus berlatarbelakang LSM, Ormas ataupun OKP yang legalitas kepengurusannya ada di tingkat pusat maupun daerah.

Keterbatasan SDM di daerah berpotensi terhambatnya pelaksanaan perekrutan personil Lembaga Pemantau Pemilu. Namun demikian, perlu pembinaan bagi elemen masyarakat agar memiliki wawasan kebangsaan dan memupuk rasa jiwa Nasionalisme. Masalah validasi formulir, dimana nama-nama yang ada disurat suara harus sama dengan nama-nama yang ada di formulir, agar tidak terjadi kesalahan nantinya.
Peningkatan jumlah DPK secara drastis menjelang Pemilu dikhawatirkan merupakan indikasi rencana pengerahan massa oleh pihak tertentu untuk memenangkan calon tertentu. Penetapan DPK perlu tetap dipantau agar dapat diketahui apakah nama-nama warga yang ditetapkan dalam DPK nanti adalah nama-nama baru atau memang warga yang telah memiliki NIK resmi tetapi belum terdaftar dalam DPT.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol maupun Caleg akan selalu ada, sehingga diperlukan kerja keras oleh Panwaslu maupun Bawaslu serta instansi terkait untuk meminimalisir gangguan agenda Pemilu 2014.
Bagi Parpol/Caleg yang maju dalam Pileg 9 April 2014 diharapkan bisa memberikan edukasi politik yang baik dan santun kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan bagaimana ketertiban Caleg/Parpol dalam menaati semua aturan Pemilu, sebab fakta yang terjadi di lapangan, sudah ada bukti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan parpol/caleg, yang bisa membuat masyarakat semakin antipati terhadap Pemilu 2014.

Menjelang pelaksanaan Pileg 2014, saat ini Caleg melakukan Kampanye terbatas dalam upaya meraih simpati masyarakat pemilih. Selain berdialog dengan masyarakat disinyalir banyak Caleg ataupun Parpol yang melakukan praktek memberi barang, untuk itu masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam demokrasi yang dikotori dengan hadirnya “money politic”.

Siapapun Caleg atau Parpol yang memberi dalam bentuk uang maupun barang yang disertai dengan pesan agar memilihnya, hendaknya dapat ditolak dan dilaporkan kepada pengawas dan penyelenggara Pemilu. Politik uang atau money politic yang diartikan sebagian caleg dengan memberikan uang kepada masyarakat agar dipilih, yang saat ini sering ditanggapi berbagai pihak dengan slogan “ambil uangnya tapi jangan pilih orangnya”, lebih baik keduanya ditolak.

Demokrasi pada 2014 adalah pemuda atau masyarakat yang melahirkan pemimpin itu sendiri bukan pemimpin yang ingin dipilih. Jadi tidak ada keuntungan sesaat. Siapapun yang melakukan pendekatan (konsolidasi) dengan menggunakan money politik pada saat Pemilu 2014 berjalan, dinilai mencederai etika politik dan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi yang dibangun di NKRI.

Marilah kita hindari gesekan-gesekan politik yang mampu mengganggu kondusifitas Pemilu Legislatif 2014 rentan terjadi. Terlebih apabila parpol atau calon legislatif melakukan black campaign atau kampanye hitam, yakni menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan suara pendukung terbanyak.

Ingat, jika politik dikendalikan uang yang berujung pada kekuasaan maka akan muncul keprihatinan kita bahwa negara ini lama-lama akan semakin terjerumus pada permainan yang jauh dari kaitan negara tidak mandiri terhadap kekuatan-kekuatan modal di dalam negeri maupun di luar negeri.

13 INSTRUKSI PRESIDEN DALAM RAKORNAS PEMILU 2014

Berikut ini adalah video 13 Instruksi Presiden dalam Rakornas Pemilu 2014, silakan disimak dengan teliti.


13 Instruksi Presiden dalam Rakornas Pemilu 2014.

1.     Mari sungguh kita sukseskan Pemilu 2014 ini.  Kita bisa menyelenggarakan dua kali Pemilu termasuk pemilihan Presiden secara langsung yaitu Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 dengan sukses.  Dunia mengakui dan memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan Pemilu yang dinilai damai, fair dan demokratis.  Mari kita ukir sejarah baru, sehingga Pemilu tahun 2014 inipun juga sukses.

2.     Mari kita ambil pengalaman dan pelajaran dari pelaksanaan Pemilu tahun 2004 dan Pemilu tahun 2009.  Yang sudah baik, mari kita jaga dan pertahankan.  Yang belum baik, mari kita perbaiki dan sempurnakan.  Kasus-kasus penyimpangan dan pelanggaran yang pernah terjadi dalam dua kali Pemilu yang lalu, mari kita niatkan dan usahakan tidak terjadi lagi.

3.     Mari kita pedomani danlaksanakan semua ketentuan dan aturan tentang Pemilu, mulai dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang terkait lainnya, ataupun aturan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu.

4.     Mari sungguh kita pahami kewenangan, kewajiban, tanggung-jawab dan tugas kita masing-masing. Apakah itu Penyelenggara Pemilu, Pemerintah termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Partai-Partai Politik, Penegak Hukum, Aparat Keamanan utamanya jajaran Polri dan TNI yang juga mengemban tugas untuk membantu Polri, dan tentu masyarakat luas.  Sosialisasikan dan jelaskan kepada rakyat, tentang siapa bertanggung jawab apa, siapa bertugas untuk apa, agar jika aduan dan usulan dari masyarakat, mereka tidak salah alamat.  Sering terjadi setiap aduan, protes atau rekomendasi dialamatkan kepada Presiden, padahal bukan kewenangan Presiden, bukan tugas dan tanggung jawab Presiden menurut Undang-Undang Pemilu yang telah ditetapkan.

5.     Mari kita cegah, dampyadagan berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran Pemilu, termasuk berbagai bentuk intimidasi dan paksaan dari siapapun terhadap siapapun.  Para Pengawas dan para Pebegak Hukum harap aktif, untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran itu.  Dalam hal terjadi penyimpangan dan pelanggaran, sangsi mesti diberikan secara tegas dan adil.

6.     Mari kita cegah terjadinya kekerasan dan benturan diantara massa kontestan Pemilu.  Dalam Pemilu Tahun 2004 dan 2009, hal itu relatif tidak terjadi, karenanya kita sungguh berterimakasih kepada rakyat.  Masyarakat kita semakin matang dan semakin patuh pada aturan Pemilu yang berlaku.  Dalam kaitan ini saya mengajak dan berharap, para Pimpinan Partai Politik dan Elit Politik untuk menjaga kedamaian, keamanan dan ketertiban kampanye Pemilu.  Mari kita cegah pula, pernyataan dan tindakan yang bersifat provokatif dan agitatif, yang bisa menyulut emosi dan kemarahan elemen-elemen dalam masyarakat kita.

7.     Mari kita jaga akuntabilitas dan transparansi pada tingkat Penyelenggara Pemilu, Partai-Partai Politik peserta Pemilu, jajaran Pemerintah termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta jajaran Penegak Hukum dan Aparat Keamanan.  Dalam setiap pelaksanaan Pemilu, suhu politik pasti meningkat, dan ini salah satu hokum politik yang berlaku di Negara manapun.  Cegah dan tiadakan hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan dan tuduhan yang tidak perlu, apalagi fitnah.  Saudara, amat sering Pemerintah dituduh curang, sementara Pemerintah sendiri mewakili atau terdiri dari berbagai Partai Politik, baik di tingkat Kabinet maupun di tingkat Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakil-wakilnya, mereka semua berasal dari Parta-Partai Politik yang berbeda sehingga system yang berlaku sekarang ini sulit untuk kecurangan itu terjadi.  Kalau ada yang berniat curang, tidak mudah pula untuk melakukan kecurangan itu.  Lain halnya, jika Pemerintah baik Pusat maupun Daerah terdiri dari satu partai atau satu kekuatan politik seperti era dulu dan secara politik semua dalam satu barisan dengan Presiden, barangkali kecurigaan itu ada.

8.     Jika ada protes dan aduan lakukanlah secara tertib dan damai sesuai dengan aturan, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh Undang-Undang.  Mari kita cegah tindakan kekerasan apalagi yang distruktif dan anarkistis, seperti pembakaran, perusakan bangunan dan benturan fisik antar komponen masyarakat.  Jangan coreng dan kotori demokrasi kita yang alkhamdulillah kini makin matang.  Jika dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 kita bisa, dalam Pemilu 2014 inipun kita harus bisa. 

9.     Kepada Pers dan media massa, saya berharap agar melakukan siaran dan pemberitaan yang akurat dan konstruktif.  Saya yakin, Pers juga memiliki semangat untuk menyukseskan pemilu 2014 ini sebagaimana yang dulu dilakukan.  Sungguhpun demikian, rakyat ingin, kita semua ingin, siaran dan pemberitaan pers disamping faktual dan akurat juga fair dan berimbang.  Hakekatnya, media massa milik publik dan untuk kepentingan publik dan bukan hanya milik dan untuk kepentingan kalangan-kalangan tertentu saja.  Pers amat berperan untuk mewujudkan pemilu yang damai, tertib adil dan demokratis.

10. Khusus untuk jajaran Pemerintah, baik pada tingkat Menteri, maupun pada tingkat Gubernur, Bupati dan Wali Kota termasuk wakil-wakilnya, tetaplah mengutamakan tugas-tugas di Pemerintahan.  Tugas-tugas politik dimasa Pemilu tentu dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengabaikan dan melalaikan tugas pokoknya sebagai pejabat pemerintahan.  Pelaksanaan kampanye bagi Pejabat Pemerintah tentu yang dibenarkan oleh Undang-Undang harap mengikuti aturan yang berlaku.  Cegah terjadinya Conflict of Interest, benturan kepentingan yang merugikan Negara dan Rakyat.

11. Jaga netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu.  Dalam Pemilu yang lalu, TNI dan Polri bisa netral saya harap Pemilu tahun ini juga bisa diwujudkan.  Era TNI dan Polri berpolitik praktis dan berpolitik kekuasaan sudah usai.  Mari kita jaga, hasil reformasi yang telah dilakukan dimasa lalu.

12. Jajaran Pemerintah baik Pusat maupun Daerah saya instruksikan untuk membantu para Penyelenggara Pemilu, memberikan bantuan untuk pengadaan logistic Pemilu, dan berbagai macam bantuan sesuai dengan Undang-Undang, dan sesuai pula dengan permintaan Penyelenggara Pemilu.

13. Gunakan Anggaran dengan sebaik-baiknya, anggaran yang dikeluarkan Negara besar, pastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan jaga akuntabilitas serta pertanggung-jawaban yang benar.

Demikian ke-13 Instruksi Presiden dalam RAKORNAS Pemilu 2014 yang dapat saya haturkan dalam bentuk VIDEO plus NASKAH/TULISAN, semoga ada manfaatnya.

Khusus kepada warga masyarakat di Kabupaten Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara, ijinkanlah saya memperkenalkan diri, saya Dra.Hj. Siti Alfiah Anggriani, MM, Caleg DPRD Prov Jateng Dapil 7 dengan nomor urut 3 dari Partai PPP. Identitas dan kemampuan saya dapat diukur dari apa yang telah saya paparkan di Blog ini, serta di Youtube.  Bila ingin komunikasi lebih detail silakan hubungi email sitialfiahanggriani9@gmail.com

Mari kita sukseskan Pemilu 2014, dengan mengkhususkan SURAT SUARA WARNA BIRU untuk DPRD Provinsi, tidak lupa mencoblos CALEG Nomor Urut 3 dari Partai Persatuan Pembangunan (Nomor 9 bergambar KA'BAH), atas nama Dra Hj Siti Alfiah Anggriani, MM.
Terimakasih atas doa restu dan dukungan suaranya dalam Pemilu 2014…


Kamis, 20 Februari 2014

GIMANA SUPAYA ORANG SUKA BUATAN INDONESIA

Pengantar
Tulisan ini merupakan lanjutan jawaban atas komentar (pertanyaan) dari Ibu Hj Astuti di Purbalingga.

Realita
Produk luar negeri banyak terdapat disekitar kita, baik berupa barang elektronik, kain dan baju, perabotan rumah tangga, bahkan sampai di dapur juga ada produk luar negeri. Sudah tidak heran lagi, meski hidup di Negara agraris ternyata kita masih sering makan nasi dari beras impor.
Jangan keliru.., yang mengkonsumsi produk luar negeri itu bukan hanya golongan orang kaya beruang saja, tetapi sudah merata ke semua lapisan masyarakat, bahkan RASKIN yang dinikmati masyarakat miskin itu adakalanya (terkadang) juga pakai beras impor… he-he-he…
Kenapa produksi dalam negeri belum mampu menjadi penguasa pasar di negeri sendiri?  Inilah sebenarnya sebuah realita kehidupan yang sangat pantas untuk direnungkan dan sangat perlu untuk ditindak lanjuti oleh seluruh warga Negara Indonesia.

Kodrat
Manusia dikodratkan untuk selalu menggunakan akal penalaran dan naluri perasaannya dalam setiap langkah tindakannya.  Setiap orang bebas menentukan langkah tindakan dan akan menerima hasil dari tindakannya itu. Kalau dihadapkan pada sebuah pilihan, misalnya harus memilih antara membeli barang yang bagus dan murah atau membeli barang yang jelek dan mahal… dapat dipastikan setiap orang akan memilih membeli barang yang lebih bagus dan lebih murah.
Keputusan demikian sudah merupakan kodrat dan hak azasi setiap individu, yang tidak perlu dipengaruhi apalagi dipaksakan untuk pilih membeli barang yang lain…

Problem dan Solusi
Kalau dalam realitanya produksi dalam negeri belum mampu menjadi penguasa pasar di negeri sendiri… problemanya adalah karena produksi dalam negeri belum mampu bersaing dengan produksi luar negeri baik dari segi kualitasnya maupun harganya.
Solusinya adalah, bangsa kita harus segera bangkit dan bersikap dewasa, berusaha dan berjuang membuat produk dalam negeri dapat lebih berkualitas dibandingkan produk luar negeri, dah harga jualnya dapat lebih murah dari produk luar negeri.
Bila kondisi demikian dapat menjadi kenyataan, insya Alloh semua orang suka buatan Indonesia, bahkan bukan hanya orang Indonesia yang suka, tapi orang luar negeri juga suka buatan Indonesia… he-he-he…

Penutup
Pandangan tersebut hanyalah pendapat pribadi sebagai jawaban pertanyaan pengunjung Blog dan sebagai bahan yang pantas direnungkan bersama…
Setiap orang boleh setuju atau nggak setuju dengan pandangan tersebut diatas, kata pepatah “kepala sama bulat seperti bola, tetapi pendapat boleh berbeda-beda”
Semoga dapat diambil hikmah manfaatnya, terimakasih atas tanggapan positifnya kepada Blog ini.

Sabtu, 08 Februari 2014

PENANGGULANGAN KORUPSI

Pengantar
Tulisan singkat ini dibuat untuk memberikan jawaban atas komentar dari pengunjung blog ini, Bpk Wongso Kalor di Kebumen, juga jawaban atas pertanyaan serupa via email dari Ibu Satirah di Banjarnegara serta mas Jaubaidi di Purbalingga. Ketiganya menanyakan seputar bagaimana langkah penanggulangan korupsi.


Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertan korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam masalah korupsi, konon kabarnya Indonesia mendapat rangking papan atas di kelas dunia.


Faktor Penyebab Korupsi
Penyebab orang mau melakukan korupsi ada banyak faktor, antara lain:

Keyakinan agamanya (keimanannya) masih kurang kuat
Selain larangan Negara, korupsi juga larangan Agama. Korupsi itu merupakan perbuatan keji dan munkar dan Islam jelas melarang dan meng-haram-kannya. Orang yang kuat iman-nya tidak bisa melakukan korupsi.

Tebukanya peluang kesempatan korupsi akibat sistem yang rapuh
Kesempatan dan peluang berbuat korupsi muncul karena tidak adanya pengawasan dari atasannya, atau bisa jadi justru atasannya mengharuskan seorang bawahannya untuk berbuat korupsi. Misalnya dalam sistem peng-anggaran seringkali diperlukan uang pelicin untuk meng-gol-kan anggaran kegiatan tertentu. Sistem demikian sangat rapuh karena justru mengharuskan seseorang untuk berbuat korupsi. Terlebih lagi kalau masih diperlukan uang setoran kepada atasan pada saat akhir pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kebiasaan hidup boros dan watak serakah
Gaya hidup yang boros menimbulkan kebutuhan yang selalu meningkat, dan akibatnya selalu merasa masih kurang meskipun sudah besar penghasilannya. Watak serakah membuat orang mau melakukan apa saja untuk mendapatkan hasil tanpa pertimbangan halal dan haram asalkan ada kesempatan langsung disikat habis...

Penegakan hukum yang masih lemah
Orang tidak kapok melakukan korupsi berulang-ulang, karena tidak adanya sanksi hukum yang jelas kepada pelaku korupsi, meskipun hukuman terhadap mereka telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi karena penegakan hukumnya lemah, ditambah ada aparat penegak hukum yang juga pelaku korupsi, maka pelaku korupsi bahkan semakin menjadi-jadi yang sulit untuk dihentikan.
Sangsi hukuman yang berbunyi misalnya diancam hukuman setinggi-tingginya 20 tahun sungguh tidak ada kejelasan, sebenarnya harga pas-nya dihukum berapa tahun sih... kenapa vonisnya cuma dihukum 1 tahun aja?

Dan faktor-faktor penyebab lain, yang membuat orang dapat melakukan tindakan korupsi.


Penanggulangan korupsi.
Berdasarkan faktor penyebab diatas, kiranya tindakan korupsi dapat ditanggulangi dengan beberapa cara, antara lain

Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT, yang diwujudkan dan diamalkan dalam peri-laku kehidupan sehari-hari, khususnya ketika mencari rejeki harus selalu disaring, mana rejeki yang halal dan mana rejeki yang haram.

Perlu dibuat peraturan perundangan yang dapat meminimalisasi kesempatan korupsi dan mampu merombak sistem rapuh yang masih berjalan selama ini. Peraturan perundangan yang baru ini harus lebih ganas dari yang pernah ada, misalnya bila seseorang terbukti melakukan tindakan korupsi, maka atasannya harus ikut terkena dampak sangsi hukumannya, karena otomatis ikut bersalah tidak mampu mengawasi tindakan yang dilakukan bawahannya.
Membuat peraturan perundangan adalah wewenang Legislatif, karena itu dimasa mendatang perlu ada Legislatif yang lebih berkualitas dibanding Legislatif masa lalu. Apakah bisa menjadi kenyataan? Semua tergantung warga masyarakat, karena yang mencetak Legislatif adalah masyarakat melalui Pemilu.

Membudayakan gaya hidup sederhana dan hemat (tapi bukan kikir dan pelit), kata pepatah, kalau belum bisa pakai rotan, ya pakai akarpun bisa berguna... jangan paksakan harus pakai rotan kalau memang belum mampu. Bagaimanapun kondisinya, semua perlu disyukuri dan perlu dinikmati, dan semua bisa merasakan adanya kenikmatan itu.

Supaya penegakan hukum tidak lemah, maka bunyi kalimat peraturan perundangan ada yang perlu dirobah total, misalnya pada pasal sangsi hukuman yang sekarang berbunyi:

"................ yang terbukti bersalah melanggar pasal ini diancam hukuman setinggi-tinginya 20 tahun penjara" - kondisi demikian tidak membuat pelaku kejahatan menjadi takut dan jera, terlebih dalam praktek banyak yang diancam hukuman puluhan tahun tetapi ternyata vonisnya hanya dihukum 1-2 tahun bahkan bisa cuma hitungan bulan saja. Bukankah yang penting vonis hukumannya bukan ancaman hukumannya?

Kalimat pasal sangsi hukuman seharusnya lebih ganas lagi, misalnya:
"................ yang terbukti bersalah melanggar pasal ini divonis hukuman serendah-rendahnya 8 tahun penjara" - kondisi demikian terasa lebih mantab, meski angka 8 jauh lebih rendah dari 20, tetapi vonis hukuman minimal 8 tahun penjara jelas terasa lebih ditakuti dan bisa membuat pelaku kejahatan menjadi jera untuk melakukannya.


Penutup
Demikian tulisan singkat cara penanggulangan korupsi versi saya, untuk menjawab pertanyaan para pengunjung blog yang menanyakan hal tersebut. Tentu saja Anda boleh sependapat dan boleh tidak sependapat, dan yang paling penting, blog ini menjadi semakin hangat bila Anda suka menanggapi dan mengomentarinya lagi.
Terimakasih atas respon positifnya...

Rabu, 05 Februari 2014

PENGENALAN CALEG VIA INTERNET

Komunikasi via internet, baik facebook, twitter, email, blog maupun youtube dan lainnya, pada saat ini sudah bisa dikatakan memasyarakat, baik untuk kepentingan cari teman, cari hiburan, cari ilmu, cari wawasan pengetahuan, cari berita, cari lowongan kerja maupun cari informasi lain yang dibutuhkannya.  Bahkan internet juga sudah banyak digunakan untuk bisnis on-line yang sangat mudah dan praktis.

Pengenalan Caleg kepada masyarakat sangat penting, tujuannya adalah supaya pada saat pemilu nanti (pemungutan suara) masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar, memilih caleg yang dianggap paling baik menurut penilaiannya. Supaya masyarakat dapat memilih dengan benar, perlu membandingkan antara caleg yang satu dengan caleg lainnya.

Pengenalan Caleg via internet jauh lebih efektif dibandingkan kampanye phisik yang lazim dilakukan selama ini. Terlebih bila Caleg itu tingkat Provinsi yang meliputi beberapa Kabupaten, atau Caleg tingkat Pusat yang meliputi beberapa Propinsi, manfaat dan pebedaannya semakin jauh terasa.

Pada kampanye caleg bisa terjadi bentrokan, sehingga perlu diatur jadwal waktunya supaya dapat berjalan lebih aman. Rute kendaraan iring-iringan pawai perlu diatur supaya tidak mengganggu lalu lintas umum. Pemasangan bendera, tanda gambar, spanduk dan baleho perlu diatur supaya tidak mengganggu keindahan kota.

Pada pengenalan caleg via internet semua hanya tampil di layar monitor, warga masyarakat dapat mengenal lebih detail semua caleg yang ada di internet, sehingga dapat memilih dengan lebih sehat.  Disebut memilih, karena sebelum mencoblos sudah membandingkan dulu dengan Caleg yang lainnya…

Kampanye Caleg yang dihadiri ribuan massa, biasanya dilaksanakan dalam waktu yang sangat terbatas. Setelah menyampaikan pesan-pesan dari Caleg, biasanya dilanjutkan panggung hiburan dan masih diselingi pesan-pesan dari Caleg juga. Masukan pendapat dari massa pengunjung sebagai masukan aspirasi masyarakat relatif sangat minim bahkan sering tidak diagendakan oleh kebanyakan Caleg.

Pada pengenalan Caleg via internet, yang bertemu bukan phisik orangnya, tetapi pesan pikiran dan perasaannya yang dituangkan dalam tulisan, gambar atau video. Kesemuanya dapat dinikmati secara cantai dan khidmad oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja… Warga masyarakat yang punya komentar, usulan dan saran dapat mengirimkan kepada Caleg baik berupa tulisan, gambar maupun video melalui email yang disediakan oleh Caleg, atau langsung berkombentar di blog-nya Caleg yang bersangkutan.
Masukan dari warga masyarakat ini bisa dikumpulkan, bisa dicetak dan bisa dibukukan sebagai koleksi aspirasi masyarakat, sebagai bekal yang akan disampaikan dalam sidang bila nantinya betul-betul sukses bisa terpilih menjadi legislatif beneran…

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah anggaran biayanya… Anggaran Biaya Pengenalan Caleg via internet jauh lebih hemat dibandingkan Anggaran Biaya Kampanye Caleg yang lazim dilakukan…
Rasanya kurang etis bila tulisan ini terlalu panjang, singkat cerita, Blog ini adalah MEDIA KOMUNIKASI antara Caleg dengan warga masarakatnya, khususnya yang berada di kawasan Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.

Kepada warga masyarakat yang ingin menyampaikan ide, gagasan dan usulan lain, silakan dikemas dalam bentuk tulisan, foto maupun video, dikirim ke alamat email:
Sitialfiahanggriani9@gmail.com

Masukan dari Anda akan dimuat pada entri tersendiri dari blog ini, dan akan dicetak serta dibukukan sebagai koleksi aspirasi masyarakat yang merupakan tambahan bekal bagi saya seandainya betul-betul terpilih menjadi Legislatif di tingkat Propinsi Jawa Tengah.
Terimakasih atas tanggapan positif dari semua pihak.