Berikut ini adalah video 13 Instruksi Presiden dalam Rakornas Pemilu 2014, silakan disimak dengan teliti.
13 Instruksi Presiden dalam Rakornas Pemilu 2014.
1. Mari sungguh kita sukseskan Pemilu 2014
ini. Kita bisa menyelenggarakan dua kali
Pemilu termasuk pemilihan Presiden secara langsung yaitu Pemilu 2004 dan Pemilu
2009 dengan sukses. Dunia mengakui dan memberikan
apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan Pemilu yang dinilai damai, fair dan
demokratis. Mari kita ukir sejarah baru,
sehingga Pemilu tahun 2014 inipun juga sukses.
2. Mari kita ambil pengalaman dan pelajaran dari
pelaksanaan Pemilu tahun 2004 dan Pemilu tahun 2009. Yang sudah baik, mari kita jaga dan
pertahankan. Yang belum baik, mari kita
perbaiki dan sempurnakan. Kasus-kasus
penyimpangan dan pelanggaran yang pernah terjadi dalam dua kali Pemilu yang
lalu, mari kita niatkan dan usahakan tidak terjadi lagi.
3. Mari kita pedomani danlaksanakan semua ketentuan
dan aturan tentang Pemilu, mulai dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang terkait lainnya, ataupun aturan yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu.
4. Mari sungguh kita pahami kewenangan, kewajiban,
tanggung-jawab dan tugas kita masing-masing. Apakah itu Penyelenggara Pemilu,
Pemerintah termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Partai-Partai Politik,
Penegak Hukum, Aparat Keamanan utamanya jajaran Polri dan TNI yang juga
mengemban tugas untuk membantu Polri, dan tentu masyarakat luas. Sosialisasikan dan jelaskan kepada rakyat,
tentang siapa bertanggung jawab apa, siapa bertugas untuk apa, agar jika aduan
dan usulan dari masyarakat, mereka tidak salah alamat. Sering terjadi setiap aduan, protes atau
rekomendasi dialamatkan kepada Presiden, padahal bukan kewenangan Presiden,
bukan tugas dan tanggung jawab Presiden menurut Undang-Undang Pemilu yang telah
ditetapkan.
5. Mari kita cegah, dampyadagan berbagai bentuk
penyimpangan dan pelanggaran Pemilu, termasuk berbagai bentuk intimidasi dan
paksaan dari siapapun terhadap siapapun.
Para Pengawas dan para Pebegak Hukum harap aktif, untuk mencegah
penyimpangan dan pelanggaran itu. Dalam
hal terjadi penyimpangan dan pelanggaran, sangsi mesti diberikan secara tegas
dan adil.
6. Mari kita cegah terjadinya kekerasan dan
benturan diantara massa kontestan Pemilu.
Dalam Pemilu Tahun 2004 dan 2009, hal itu relatif tidak terjadi,
karenanya kita sungguh berterimakasih kepada rakyat. Masyarakat kita semakin matang dan semakin
patuh pada aturan Pemilu yang berlaku.
Dalam kaitan ini saya mengajak dan berharap, para Pimpinan Partai
Politik dan Elit Politik untuk menjaga kedamaian, keamanan dan ketertiban
kampanye Pemilu. Mari kita cegah pula,
pernyataan dan tindakan yang bersifat provokatif dan agitatif, yang bisa
menyulut emosi dan kemarahan elemen-elemen dalam masyarakat kita.
7. Mari kita jaga akuntabilitas dan transparansi pada
tingkat Penyelenggara Pemilu, Partai-Partai Politik peserta Pemilu, jajaran
Pemerintah termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta jajaran Penegak Hukum
dan Aparat Keamanan. Dalam setiap
pelaksanaan Pemilu, suhu politik pasti meningkat, dan ini salah satu hokum
politik yang berlaku di Negara manapun.
Cegah dan tiadakan hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan dan tuduhan
yang tidak perlu, apalagi fitnah.
Saudara, amat sering Pemerintah dituduh curang, sementara Pemerintah
sendiri mewakili atau terdiri dari berbagai Partai Politik, baik di tingkat
Kabinet maupun di tingkat Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota beserta
wakil-wakilnya, mereka semua berasal dari Parta-Partai Politik yang berbeda
sehingga system yang berlaku sekarang ini sulit untuk kecurangan itu terjadi. Kalau ada yang berniat curang, tidak mudah
pula untuk melakukan kecurangan itu.
Lain halnya, jika Pemerintah baik Pusat maupun Daerah terdiri dari satu
partai atau satu kekuatan politik seperti era dulu dan secara politik semua
dalam satu barisan dengan Presiden, barangkali kecurigaan itu ada.
8. Jika ada protes dan aduan lakukanlah secara
tertib dan damai sesuai dengan aturan, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh
Undang-Undang. Mari kita cegah tindakan
kekerasan apalagi yang distruktif dan anarkistis, seperti pembakaran, perusakan
bangunan dan benturan fisik antar komponen masyarakat. Jangan coreng dan kotori demokrasi kita yang
alkhamdulillah kini makin matang. Jika
dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 kita bisa, dalam Pemilu 2014 inipun kita
harus bisa.
9. Kepada Pers dan media massa, saya berharap agar melakukan
siaran dan pemberitaan yang akurat dan konstruktif. Saya yakin, Pers juga memiliki semangat untuk
menyukseskan pemilu 2014 ini sebagaimana yang dulu dilakukan. Sungguhpun demikian, rakyat ingin, kita semua
ingin, siaran dan pemberitaan pers disamping faktual dan akurat juga fair dan
berimbang. Hakekatnya, media massa milik
publik dan untuk kepentingan publik dan bukan hanya milik dan untuk kepentingan
kalangan-kalangan tertentu saja. Pers
amat berperan untuk mewujudkan pemilu yang damai, tertib adil dan demokratis.
10. Khusus untuk jajaran Pemerintah, baik pada
tingkat Menteri, maupun pada tingkat Gubernur, Bupati dan Wali Kota termasuk
wakil-wakilnya, tetaplah mengutamakan tugas-tugas di Pemerintahan. Tugas-tugas politik dimasa Pemilu tentu
dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengabaikan dan melalaikan tugas pokoknya
sebagai pejabat pemerintahan. Pelaksanaan
kampanye bagi Pejabat Pemerintah tentu yang dibenarkan oleh Undang-Undang harap
mengikuti aturan yang berlaku. Cegah
terjadinya Conflict of Interest, benturan kepentingan yang merugikan Negara dan
Rakyat.
11. Jaga netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. Dalam Pemilu yang lalu, TNI dan Polri bisa
netral saya harap Pemilu tahun ini juga bisa diwujudkan. Era TNI dan Polri berpolitik praktis dan
berpolitik kekuasaan sudah usai. Mari
kita jaga, hasil reformasi yang telah dilakukan dimasa lalu.
12. Jajaran Pemerintah baik Pusat maupun Daerah saya
instruksikan untuk membantu para Penyelenggara Pemilu, memberikan bantuan untuk
pengadaan logistic Pemilu, dan berbagai macam bantuan sesuai dengan
Undang-Undang, dan sesuai pula dengan permintaan Penyelenggara Pemilu.
13. Gunakan Anggaran dengan sebaik-baiknya, anggaran
yang dikeluarkan Negara besar, pastikan tidak terjadi penyimpangan dalam
penggunaan anggaran dan jaga akuntabilitas serta pertanggung-jawaban yang
benar.
Demikian ke-13 Instruksi Presiden dalam RAKORNAS Pemilu 2014 yang dapat
saya haturkan dalam bentuk VIDEO plus NASKAH/TULISAN, semoga ada manfaatnya.
Khusus kepada warga masyarakat di Kabupaten Kebumen, Purbalingga dan
Banjarnegara, ijinkanlah saya memperkenalkan diri, saya Dra.Hj. Siti Alfiah
Anggriani, MM, Caleg DPRD Prov Jateng Dapil 7 dengan nomor urut 3 dari Partai
PPP. Identitas dan kemampuan saya dapat diukur dari apa yang telah saya
paparkan di Blog ini, serta di Youtube.
Bila ingin komunikasi lebih detail silakan hubungi email sitialfiahanggriani9@gmail.com
Mari kita sukseskan Pemilu 2014, dengan mengkhususkan SURAT SUARA WARNA
BIRU untuk DPRD Provinsi, tidak lupa mencoblos CALEG Nomor Urut 3 dari Partai
Persatuan Pembangunan (Nomor 9 bergambar KA'BAH), atas nama Dra Hj Siti Alfiah Anggriani, MM.
Terimakasih atas doa restu dan dukungan suaranya dalam Pemilu 2014…