Sabtu, 08 Februari 2014

PENANGGULANGAN KORUPSI

Pengantar
Tulisan singkat ini dibuat untuk memberikan jawaban atas komentar dari pengunjung blog ini, Bpk Wongso Kalor di Kebumen, juga jawaban atas pertanyaan serupa via email dari Ibu Satirah di Banjarnegara serta mas Jaubaidi di Purbalingga. Ketiganya menanyakan seputar bagaimana langkah penanggulangan korupsi.


Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertan korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam masalah korupsi, konon kabarnya Indonesia mendapat rangking papan atas di kelas dunia.


Faktor Penyebab Korupsi
Penyebab orang mau melakukan korupsi ada banyak faktor, antara lain:

Keyakinan agamanya (keimanannya) masih kurang kuat
Selain larangan Negara, korupsi juga larangan Agama. Korupsi itu merupakan perbuatan keji dan munkar dan Islam jelas melarang dan meng-haram-kannya. Orang yang kuat iman-nya tidak bisa melakukan korupsi.

Tebukanya peluang kesempatan korupsi akibat sistem yang rapuh
Kesempatan dan peluang berbuat korupsi muncul karena tidak adanya pengawasan dari atasannya, atau bisa jadi justru atasannya mengharuskan seorang bawahannya untuk berbuat korupsi. Misalnya dalam sistem peng-anggaran seringkali diperlukan uang pelicin untuk meng-gol-kan anggaran kegiatan tertentu. Sistem demikian sangat rapuh karena justru mengharuskan seseorang untuk berbuat korupsi. Terlebih lagi kalau masih diperlukan uang setoran kepada atasan pada saat akhir pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kebiasaan hidup boros dan watak serakah
Gaya hidup yang boros menimbulkan kebutuhan yang selalu meningkat, dan akibatnya selalu merasa masih kurang meskipun sudah besar penghasilannya. Watak serakah membuat orang mau melakukan apa saja untuk mendapatkan hasil tanpa pertimbangan halal dan haram asalkan ada kesempatan langsung disikat habis...

Penegakan hukum yang masih lemah
Orang tidak kapok melakukan korupsi berulang-ulang, karena tidak adanya sanksi hukum yang jelas kepada pelaku korupsi, meskipun hukuman terhadap mereka telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi karena penegakan hukumnya lemah, ditambah ada aparat penegak hukum yang juga pelaku korupsi, maka pelaku korupsi bahkan semakin menjadi-jadi yang sulit untuk dihentikan.
Sangsi hukuman yang berbunyi misalnya diancam hukuman setinggi-tingginya 20 tahun sungguh tidak ada kejelasan, sebenarnya harga pas-nya dihukum berapa tahun sih... kenapa vonisnya cuma dihukum 1 tahun aja?

Dan faktor-faktor penyebab lain, yang membuat orang dapat melakukan tindakan korupsi.


Penanggulangan korupsi.
Berdasarkan faktor penyebab diatas, kiranya tindakan korupsi dapat ditanggulangi dengan beberapa cara, antara lain

Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT, yang diwujudkan dan diamalkan dalam peri-laku kehidupan sehari-hari, khususnya ketika mencari rejeki harus selalu disaring, mana rejeki yang halal dan mana rejeki yang haram.

Perlu dibuat peraturan perundangan yang dapat meminimalisasi kesempatan korupsi dan mampu merombak sistem rapuh yang masih berjalan selama ini. Peraturan perundangan yang baru ini harus lebih ganas dari yang pernah ada, misalnya bila seseorang terbukti melakukan tindakan korupsi, maka atasannya harus ikut terkena dampak sangsi hukumannya, karena otomatis ikut bersalah tidak mampu mengawasi tindakan yang dilakukan bawahannya.
Membuat peraturan perundangan adalah wewenang Legislatif, karena itu dimasa mendatang perlu ada Legislatif yang lebih berkualitas dibanding Legislatif masa lalu. Apakah bisa menjadi kenyataan? Semua tergantung warga masyarakat, karena yang mencetak Legislatif adalah masyarakat melalui Pemilu.

Membudayakan gaya hidup sederhana dan hemat (tapi bukan kikir dan pelit), kata pepatah, kalau belum bisa pakai rotan, ya pakai akarpun bisa berguna... jangan paksakan harus pakai rotan kalau memang belum mampu. Bagaimanapun kondisinya, semua perlu disyukuri dan perlu dinikmati, dan semua bisa merasakan adanya kenikmatan itu.

Supaya penegakan hukum tidak lemah, maka bunyi kalimat peraturan perundangan ada yang perlu dirobah total, misalnya pada pasal sangsi hukuman yang sekarang berbunyi:

"................ yang terbukti bersalah melanggar pasal ini diancam hukuman setinggi-tinginya 20 tahun penjara" - kondisi demikian tidak membuat pelaku kejahatan menjadi takut dan jera, terlebih dalam praktek banyak yang diancam hukuman puluhan tahun tetapi ternyata vonisnya hanya dihukum 1-2 tahun bahkan bisa cuma hitungan bulan saja. Bukankah yang penting vonis hukumannya bukan ancaman hukumannya?

Kalimat pasal sangsi hukuman seharusnya lebih ganas lagi, misalnya:
"................ yang terbukti bersalah melanggar pasal ini divonis hukuman serendah-rendahnya 8 tahun penjara" - kondisi demikian terasa lebih mantab, meski angka 8 jauh lebih rendah dari 20, tetapi vonis hukuman minimal 8 tahun penjara jelas terasa lebih ditakuti dan bisa membuat pelaku kejahatan menjadi jera untuk melakukannya.


Penutup
Demikian tulisan singkat cara penanggulangan korupsi versi saya, untuk menjawab pertanyaan para pengunjung blog yang menanyakan hal tersebut. Tentu saja Anda boleh sependapat dan boleh tidak sependapat, dan yang paling penting, blog ini menjadi semakin hangat bila Anda suka menanggapi dan mengomentarinya lagi.
Terimakasih atas respon positifnya...

7 komentar:

  1. Saya Hj Astuti Purbalingga,
    Menurut Ibu gimana caranya supaya orang bisa suka buatan Indonesia?
    Sebelumnya diucapkan terimakasih atas jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gimana ya?... he-he-he...
      Yang gampang dan paling mendasar adalah Indonesia perlu bisa membuat barang yang lebih bagus dari luar negeri tetapi harganya lebih murah... betul kan bu?
      Nah, yang sulit dan perlu solusi adalah bagaimana cara membuat barang yang disebutkan tadi... he-he-he... Disini perlu uraian cukup panjang, dan akan dikupas spesial pada entri baru yang segera terbit dalam blog ini... ok?

      Hapus
  2. makasih jawabannya...
    semoga Ibu sukses berhasil jadi Legislatif Propinsi Jateng.
    Saya sekeluarga mendukung karena kemampuannya, Ibu layak dipilih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama2 pa Wongso... Makasih juga atas dukungan suaranya pada pemilu 2014 nanti...
      Yuk sama2 berdoa... semoga yang sekarang suka berteriak ANTI KORUPSI besoknya tidak terjangkit virus "N" yang menempel didepannya... jadi berubah NANTI KORUPSI... he-he-he..

      Hapus
  3. Kalo semua Caleg mau TERBUKA seperti ini...
    Warga Masyarakat dapat memilih Caleg yang berkualitas,
    dan masa depan Bangsa dan Negara dapat SEMAKIN BAIK..., ok?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selain itu... Caleg yang terpilih menjadi Legislatif sudah punya SALURAN KOMUNIKASI antara Legislatif dengan masyarakat, sehingga anggota Legislatif tersebut dapat mengetahui apa yang menjadi aspirasi dan harapan masyarakat yang diwakilinya... Apa kaya gitu pak Konsultan?... he-he-he... maturnuwun.

      Hapus
  4. Saya dari Banjarnegara mau nanya apa sih bedanya antara sebelum reformasi dan setelah reformasi?? Terimakasih tanggapannya

    BalasHapus